Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening Klaim Tak Tahu Saran Kliennya ke Lukas Enembe

Kompas.com - 05/05/2023, 11:19 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening, Emanuel Hardiyanto mengklaim, tidak mengetahui saran apa yang disampaikan kliennya kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang membuatnya menjadi tersangka perintangan penyidikan.

Emanuel mengaku, baru mengetahui perbuatan kleinnya yang memberikan saran kepada Lukas Enembe hingga menjadi tersangka dari pernyataan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Perihal dugaan merintangi, kami sampai sekarang baru tahu seperti apa yang disampaikan Jubir KPK, yaitu adanya saran kepada tersangka LE (Lukas Enembe) yang bertentangan dengan hukum," ujar Emanuel kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

"Namun sarannya apa, kapan dan dimana disampaikan, itu kami belum tahu," katanya lagi.

Baca juga: Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka

Kendati demikian, Emanuel akan mempelajari apa perbuatan melawan hukum yang menjerat Stefanus Roy Rening menjadi tersangka di KPK.

"Selanjutnya, kita akan bisa melihatnya dalam berkas acara pemeriksaan," ujarnya.

Diketahui, Stefanus Roy Rening mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke KPK. Ia sedianya bakal diperiksa pada Jumat ini.

Emanuel mengungkapkan, faktor kesehatan menjadi alasan kliennya belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Klien kami, Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4 -6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," kata Emanuel.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Janji Bakal Hadir Pemanggilan KPK pada 9 Mei

Namun demikian, Tim Kuasa Hukum memastikan Stefanus Roy Rening bakal memenuhi pemeriksaan di Komisi Antirasuah pada Selasa (9/5/2023).

"Selasa, klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," ujar Emanuel.

Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Stefanus Roy Rening pada 5 Mei 2023 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hal ini dilakukan setelah KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe itu sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Baca juga: Lukas Enembe Klaim Tak Punya Aset sampai Rp 200 Miliar

Penetapan status tersangka terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua itu dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup.

Stefanus diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.

Stefanus Roy Rening dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

Baca juga: Dianggap Merintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Tim Hukum: Merusak Citra Profesi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com