JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening, Emanuel Hardiyanto mengklaim, tidak mengetahui saran apa yang disampaikan kliennya kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang membuatnya menjadi tersangka perintangan penyidikan.
Emanuel mengaku, baru mengetahui perbuatan kleinnya yang memberikan saran kepada Lukas Enembe hingga menjadi tersangka dari pernyataan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Perihal dugaan merintangi, kami sampai sekarang baru tahu seperti apa yang disampaikan Jubir KPK, yaitu adanya saran kepada tersangka LE (Lukas Enembe) yang bertentangan dengan hukum," ujar Emanuel kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
"Namun sarannya apa, kapan dan dimana disampaikan, itu kami belum tahu," katanya lagi.
Baca juga: Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka
Kendati demikian, Emanuel akan mempelajari apa perbuatan melawan hukum yang menjerat Stefanus Roy Rening menjadi tersangka di KPK.
"Selanjutnya, kita akan bisa melihatnya dalam berkas acara pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui, Stefanus Roy Rening mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke KPK. Ia sedianya bakal diperiksa pada Jumat ini.
Emanuel mengungkapkan, faktor kesehatan menjadi alasan kliennya belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Klien kami, Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tanggal 4 -6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," kata Emanuel.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Janji Bakal Hadir Pemanggilan KPK pada 9 Mei
Namun demikian, Tim Kuasa Hukum memastikan Stefanus Roy Rening bakal memenuhi pemeriksaan di Komisi Antirasuah pada Selasa (9/5/2023).
"Selasa, klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," ujar Emanuel.
Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Stefanus Roy Rening pada 5 Mei 2023 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hal ini dilakukan setelah KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe itu sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga: Lukas Enembe Klaim Tak Punya Aset sampai Rp 200 Miliar
Penetapan status tersangka terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua itu dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup.
Stefanus diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Stefanus Roy Rening dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.