JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, upaya perintangan penyidikan yang dilakukan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dilakukan secara pribadi.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dimintai tanggapan terkait kerja-kerja pengacara yang dikerjakan oleh tim.
“Ini saudara RR (Roy Rening) yang ditanyakan, itu memang perbuatan itu adalah perbuatan pribadi,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Penuhi Panggilan KPK
Ia melanjutkan, KPK menelaah setiap perbuatan yang dilakukan pengacara Enembe, ketika mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan Roy Rening merupakan dugaan obstruction of justice yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
“Kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Roy diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Penuhi Janji Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat. Mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.