JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefansu Roy Rening memenuhi panggilan tim penyidik.
Roy merupakan pengacara Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Roy menyatakan bakal memenuhi jadwal pemeriksaan pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
“Kami tunggu sesuai dengan konfirmasinya,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening Klaim Tak Tahu Saran Kliennya ke Lukas Enembe
KPK berharap, Roy memenuhi janjinya sebagaimana komitmen yang telah disampaikan. Pengacara itu diharapkan bersikap kooperatif.
“Akan kooperatif hadir,” ujar Ali.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Emanuel Hardiyanto, Roy meminta pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda.
Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Roy pada Jumat (5/5/2023). Namun, ia menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan.
“Kami minta penundaan ke hari Selasa, dan kami pastikan pak Roy akan datang," tegas Emanuel.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Janji Bakal Hadir Pemanggilan KPK pada 9 Mei
Adapun Roy diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Terkait hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Stefanus bepergian ke luar negeri.
Ia dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi, KPK kerap terhambat. Mulai dari sikap tidak kooperatif gubernur tersebut, penangkapan yang berisiko kerusuhan, sampai berbagai alasan kesehatan dan minta berobat di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.