JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Roy ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
"Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara," kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua
Ghufron menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.
Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir," ujar Ghufron.
Baca juga: Soal Kemungkinan Ditahan Hari Ini, Pengacara Lukas Enembe: Saya Siap dengan Risiko Apa Pun
Roy juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara rasuahhmas ke KPK.
"Atas saran Stefanus Roy Rening saksi yang diundang saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.