Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Nakes dari Perundungan, Kemenkes Usul Pasal “Anti-bullying” Masuk RUU Kesehatan

Kompas.com - 28/04/2023, 10:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Belum lama ini, media sosial (medsos) dihebohkan video tentang peristiwa penganiayaan terhadap dokter internship (magang) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara sigap mengusulkan pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan masuk dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan).

Pasal yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang dialami tenaga kesehatan (nakes), terutama oleh dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengungkapkan, pihaknya telah banyak menerima laporan terjadinya perundungan di dunia kedokteran.

Baca juga: Kemenkes: Tidak Benar RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan untuk Nakes

Meski demikian, kata dia, banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko mempersulit karier mereka ke depan.

“Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu, kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Syahril menjelaskan, pada RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam Pasal 208E poin D bahwa peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Selain untuk peserta didik, kata dia, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang tercantum dalam Pasal 282 Ayat 2.

Adapun Pasal 282 Ayat 2 itu berisi tentang tenaga medis dan nakes dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Anti-Bullying Masuk RUU Kesehatan

Syahril mengungkapkan, anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan nakes selain pasal-pasal perlindungan lainnya.

Menurutnya, mengeliminasi bullying itu penting agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

“Kami harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril

Ia menegaskan bahwa RUU Kesehatan akan menjadi solusi semua permasalahan tersebut dan membuat tenang para dokter dan nakes dalam menjalankan profesinya.

“Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU Kesehatan tidak berpihak kepada para dokter dan nakes,” tuturnya.

Kronologi penganiayaan

Melansir Kompas.com, Selasa (25/4/2023), insiden penganiayaan terhadap dokter magang terjadi pada Senin (24/4/2023), saat pasien yang juga pelaku bernama HW datang ke Puskesmas Pajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com