KOMPAS.com – Belum lama ini, media sosial (medsos) dihebohkan video tentang peristiwa penganiayaan terhadap dokter internship (magang) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara sigap mengusulkan pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan masuk dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan).
Pasal yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang dialami tenaga kesehatan (nakes), terutama oleh dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).
Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengungkapkan, pihaknya telah banyak menerima laporan terjadinya perundungan di dunia kedokteran.
Baca juga: Kemenkes: Tidak Benar RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan untuk Nakes
Meski demikian, kata dia, banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko mempersulit karier mereka ke depan.
“Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu, kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/4/2023).
Syahril menjelaskan, pada RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam Pasal 208E poin D bahwa peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Selain untuk peserta didik, kata dia, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang tercantum dalam Pasal 282 Ayat 2.
Adapun Pasal 282 Ayat 2 itu berisi tentang tenaga medis dan nakes dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Anti-Bullying Masuk RUU Kesehatan
Syahril mengungkapkan, anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan nakes selain pasal-pasal perlindungan lainnya.
Menurutnya, mengeliminasi bullying itu penting agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
“Kami harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril
Ia menegaskan bahwa RUU Kesehatan akan menjadi solusi semua permasalahan tersebut dan membuat tenang para dokter dan nakes dalam menjalankan profesinya.
“Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU Kesehatan tidak berpihak kepada para dokter dan nakes,” tuturnya.
Melansir Kompas.com, Selasa (25/4/2023), insiden penganiayaan terhadap dokter magang terjadi pada Senin (24/4/2023), saat pasien yang juga pelaku bernama HW datang ke Puskesmas Pajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.