Dalam memastikan kapasitas seorang dokter, salah satunya memerlukan rekomendasi dari rekan seprofesi atau organisasi profesi dokter.
"Untuk memperoleh kewenangan atau lisensi berpraktik, calon dokter perlu mendaftarkan sertifikasinya mulai dari ijazah pendidikan dan kompetensi yang dimiliki," kata Titi dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan yang diadakan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) dan Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara daring, Minggu (2/4/2023), dikutip dari Kompas.id.
"Itulah yang disebut credentialing. Jadi, STR atau proses pendaftaran itu bukan sekadar pencatatan administrasi, melainkan untuk memastikan kapasitas seorang dokter," sambung Titi.
Sementara, Kemenkes menjamin kompetensi dokter tetap terjaga meskipun pemerintah akan menyederhanakan sistem STR dalam RUU Kesehatan.
Kemenkes mengeklaim bahwa rencana ini bertujuan guna menjawab masalah berbelitnya dokter mendapat izin praktik sehingga jumlah dokter spesialis di Indonesia mandek.
"Banyak isu bahwa dengan STR dihilangkan maka kompetensi tidak terjaga, padahal enggak," kata Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.