Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Kompas.com - 09/05/2023, 11:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan.

Penolakan ini dilampiaskan oleh mereka dengan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Penolakan ini berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.

Selain itu, terdapat sejumlah poin usulan Kementerian Kesehatan dalam RUU Kesehatan yang menuai perdebatan.

Salah satunya terkait dengan usulan perubahan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan, dari yang semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 245 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memilii STR.

Dikutip dari Kompas.id, STR merupakan keterangan tertulis dari pemerintah bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sehingga mereka dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 245 Ayat 5 disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud Ayat 1 berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun.

Sementara, berdasarkan rumusan setelah perubahan, bunyi pasal tersebut berubah dari semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Lebih dari itu, dalam keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan menjelaskan alasan Kementerian Kesehatan mengusulkan perubahan tersebut.

Alasan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur tak lain karena STR dianggap lebih bersifat pada proses administrasi pencatatan tenaga kesehatan.

"Sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik)," demikian bunyi keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan, dikutip Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Tuai polemik

Associate Proffesor in Medical Education Titi Savitri Prihatingsih menyebut pemerintah tidak melihat adanya aspek kredensial atau pemberian mandat kepada dokter sebagai profesi.

Hal ini seiring usulan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur hidup dan menganggapnya sebagai proses administrasi belaka.

Kredensial merupakan proses untuk memastikan kapasitas atau kompetensi seorang dokter melalui verifikasi kelayakan dan kualifikasi dalam menjalankan praktik.

Baca juga: IDI Malang Tolak RUU Kesehatan demi Melindungi Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com