Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Kompas.com - 09/05/2023, 11:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan.

Penolakan ini dilampiaskan oleh mereka dengan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Penolakan ini berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.

Selain itu, terdapat sejumlah poin usulan Kementerian Kesehatan dalam RUU Kesehatan yang menuai perdebatan.

Salah satunya terkait dengan usulan perubahan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan, dari yang semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 245 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memilii STR.

Dikutip dari Kompas.id, STR merupakan keterangan tertulis dari pemerintah bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sehingga mereka dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 245 Ayat 5 disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud Ayat 1 berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun.

Sementara, berdasarkan rumusan setelah perubahan, bunyi pasal tersebut berubah dari semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Lebih dari itu, dalam keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan menjelaskan alasan Kementerian Kesehatan mengusulkan perubahan tersebut.

Alasan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur tak lain karena STR dianggap lebih bersifat pada proses administrasi pencatatan tenaga kesehatan.

"Sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik)," demikian bunyi keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan, dikutip Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Tuai polemik

Associate Proffesor in Medical Education Titi Savitri Prihatingsih menyebut pemerintah tidak melihat adanya aspek kredensial atau pemberian mandat kepada dokter sebagai profesi.

Hal ini seiring usulan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur hidup dan menganggapnya sebagai proses administrasi belaka.

Kredensial merupakan proses untuk memastikan kapasitas atau kompetensi seorang dokter melalui verifikasi kelayakan dan kualifikasi dalam menjalankan praktik.

Baca juga: IDI Malang Tolak RUU Kesehatan demi Melindungi Masyarakat

Dalam memastikan kapasitas seorang dokter, salah satunya memerlukan rekomendasi dari rekan seprofesi atau organisasi profesi dokter.

"Untuk memperoleh kewenangan atau lisensi berpraktik, calon dokter perlu mendaftarkan sertifikasinya mulai dari ijazah pendidikan dan kompetensi yang dimiliki," kata Titi dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan yang diadakan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) dan Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara daring, Minggu (2/4/2023), dikutip dari Kompas.id.

"Itulah yang disebut credentialing. Jadi, STR atau proses pendaftaran itu bukan sekadar pencatatan administrasi, melainkan untuk memastikan kapasitas seorang dokter," sambung Titi.

Klaim Kemenkes

Sementara, Kemenkes menjamin kompetensi dokter tetap terjaga meskipun pemerintah akan menyederhanakan sistem STR dalam RUU Kesehatan.

Kemenkes mengeklaim bahwa rencana ini bertujuan guna menjawab masalah berbelitnya dokter mendapat izin praktik sehingga jumlah dokter spesialis di Indonesia mandek.

"Banyak isu bahwa dengan STR dihilangkan maka kompetensi tidak terjaga, padahal enggak," kata Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Nasional
KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

Nasional
Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Nasional
Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Nasional
Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Nasional
Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Nasional
TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

Nasional
Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Nasional
Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Nasional
Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Nasional
Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Nasional
Atasi Perubahan Iklim, Jokowi Tanam Pohon Bareng Warga NTT

Atasi Perubahan Iklim, Jokowi Tanam Pohon Bareng Warga NTT

Nasional
Kemenkes Ungkap Gejala Utama Pasien Terjangkit Mycoplasma Pneumoniae

Kemenkes Ungkap Gejala Utama Pasien Terjangkit Mycoplasma Pneumoniae

Nasional
Ganjar Klaim Siapkan Transisi Energi untuk Kurangi Ekstraksi Bahan Tambang

Ganjar Klaim Siapkan Transisi Energi untuk Kurangi Ekstraksi Bahan Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com