Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2023, 22:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) empat pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) naik ke tahap penyelidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, empat orang tersebut adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Istrinya tercatat memiliki saham di perusahaan di Minahasa Utara bersama istri eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.

Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra yang istrinya kedapatan pamer (flexing) gaya hidup mewah di media sosial.

Baca juga: Pejabat Pemprov Telat Lapor LHKPN ke KPK, Inspektur DKI Langsung Tegur

"Sudah naik Lidik," kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).

Kemudian, dua orang lainnya adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Mereka adalah, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Ia masuk radar KPK setelah disorot netizen karena pamer mobil antik.

LHKPN Eko masuk kategori outlier atau mencurigakan karena memiliki utang cukup banyak.

Selanjutnya adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Ia juga menjadi sorotan karena disebut-sebut memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur.

Baca juga: Megawati: Kita Disuruh Lapor LHKPN Tiap Hari, Tiba-tiba Muncul Kasus Rafael, Duarr

Menurut Pahala, termasuk Rafael Alun Trisambodo, klarifikasi LHKPN yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan menjadi lima orang.

"Eko sudah, Andhi Makassar sudah, Wahono sudah, Alun sudah. Jadi 5 yang sudah naik lidik dari LHKPN," ujar Pahala.

Adapun proses penyelidikan ditangani oleh Direktorat Penyelidikan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pada tahap ini, penyelidik mencari unsur pidana dalam indiasi kekayaan tak wajar mereka. KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com