JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang ditetapkan sebagai tersangka besok, Jumat (5/5/2023).
Diketahui, KPK menduga Stefanus Roy Rening merintangi penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Ali, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan itu ke alamat keluarga Roy dan mengantongi bukti tanda terima.
Baca juga: Lukas Enembe Klaim Tak Punya Aset sampai Rp 200 Miliar
Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu kemudian berharap Stefanus Roy Rening bersikap kooperatif hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
KPK juga meyakini, sebagai pengacara dengan yang memiliki pemahaman ilmu hukum Roy akan hadir pada pemeriksaan tersebut.
“(KPK percaya Roy) dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Ali mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memiliki bukti yang cukup.
Baca juga: Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Akan Kooperatif Hadiri Panggilan KPK
Menurut Ali, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas Enembe agar tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” ujar Ali.
KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Stefanus Roy Rening dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.