JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menuding penetapan tersangka koleganya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk ancaman terhadap profesi advokat.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Stefanus Roy Rening. Ia diduga merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Petrus, Roy menjadi tersangka karena memberikan opini atau legal opinion kepada Lukas.
Baca juga: Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka
“Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman,” kata Petrus saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).
Menurut Petrus, dalam undang-undang pengacara boleh bertemu siapapun guna mencari informasi.
Selain itu, kata Petrus, pengacara juga memiliki hak imunitas dalam melakukan pembelaan, merahasiakan semua informasi yang diterima, hingga merahasiakan pembelaan yang dilakukan.
Petrus mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui perbuatan Roy yang dinilai merintangi penyidikan.
Baca juga: Lukas Enembe Klaim Tak Punya Aset sampai Rp 200 Miliar
“Jadi kalau KPK mengatakannya pendapat hukum itu dia mau dinyatakan merintangi, wah saya kira semua pengacara akan ditangkap itu,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memiliki bukti yang cukup.
Menurut Ali, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas agar dia tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” ujar Ali.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Akan Kembangkan dan Jerat Pihak Lain ke Proses Hukum
KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mencegah pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Roy dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.
“Diusulkan oleh KPK,” ujar Nursaleh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.