JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebut seakan-akan klien mereka menagih janji pribadi dari Firli Bahuri.
Lukas sebelumnya menulis surat untuk Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menagih janji yang disampaikan Firli yang disampaikan saat pemeriksaan di rumahnya, di Jayapura, Papua.
“Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari ketua KPK, ini perlu kami luruskan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show
Ali mengatakan, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas saat pemeriksaan di rumahnya itu dilakukan secara terbuka.
Sejumlah pejabat satuan keamanan dari Polda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, dan awak media saat itu menyaksikan pemeriksaan tersebut.
“Sehingga kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan ketua KPK,” ujar Ali.
Jaksa itu menegaskan, kerja-kerja KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Hal ini membuat pimpinan maupun anggota PK tidak bisa mengambil keputusan maupun menjanjikan sesuatu yang mengatasnamakan diri sendiri.
Termasuk dalam hal ini adalah ketika diputuskan Firli mendampingi tim penyidik dan tim medis memeriksa Lukas di rumahnya. Tindakan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Keputusan seluruh penyelidik penyidik yang saat itu menyimpulkan agar untuk percepatan maka tim datang ke kediaman dari tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan kondisi faktual dari tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji yang Dibisikan ke Lukas Enembe Hanya Diketahui Firli Bahuri
Ali mengingatkan kuasa hukum Lukas agar fokus pada substansi pembelaan di ranah hukum.
KPK, menurutnya, telah memperhatikan kesehatan Lukas, baik melalui pemeriksaan oleh tim dokter KPK maupun pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengirimkan surat yang ditulis kliennya ke KPK. Surat yang ditulis dengan tangan itu ditujukan untuk Firli Bahuri.
Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pada 3 November tahun lalu.
Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura.