JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku baru mengetahui salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening dicegah ke luar negeri.
Bahkan, Petrus mengaku baru mengetahui kabar pencegahan tersebut dari media massa.
Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya adalah pengacara Lukas Enembe.
"Kami belum melihat surat cekalnya, jadi belum bisa berkomentar. Kalau suatu upaya-upaya seperti itu (pencegahan ke luar negeri) sepanjang sesuai aturan kan kita mengikuti ya," kata Petrus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).
"Jadi, kita melihat satu kuasa hukum dicekalkan melalui media, semua informasi kan harus disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.
Baca juga: Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe
Petrus juga tidak mengetahui secara terperinci apa penyebab KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Namun, Petrus mengaku masih berkomunikasi dengan Stefanus Roy Rening terkait pencegahan ke luar negeri tersebut.
Hanya saja, mereka masih belum mengetahui dan mendapatkan surat resmi terkait pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi.
"Sampai sekarang kita belum tahu. Jadi kita belum tahu isinya dicekal dalam hal apa? perbuatan apa? Saya tidak bisa komentar," kata Petrus.
"Kita kan satu tim, (tentu) tetap membangun komunikasi, (tetapi) soal suratnya sendiri kita belum tahu, dicekal dalam pasal apa? Jadi bagaimana saya mau ngomong gitu lho," ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri, terkait kasus Lukas Enembe. Salah satunya adalah seorang pengacara bernama Stefanus Roy Rening.
Tiga nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman, Komisaris PT Nirawana Sukses Membangun, H Sukman dan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne juga dicegah ke luar negeri.
Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Baca juga: 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe Dicegah Ke Luar Negeri, Salah Satunya Kadis PUPR Papua
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Namun, dalam sidang Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Bantah Salah Proses Administrasi Penahanan Lukas Enembe, KPK: Kekeliruan di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.