Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri, Tim Hukum: Kita Tahu dari Media

Kompas.com - 27/04/2023, 21:14 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku baru mengetahui salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening dicegah ke luar negeri.

Bahkan, Petrus mengaku baru mengetahui kabar pencegahan tersebut dari media massa.

Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya adalah pengacara Lukas Enembe.

"Kami belum melihat surat cekalnya, jadi belum bisa berkomentar. Kalau suatu upaya-upaya seperti itu (pencegahan ke luar negeri) sepanjang sesuai aturan kan kita mengikuti ya," kata Petrus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).

"Jadi, kita melihat satu kuasa hukum dicekalkan melalui media, semua informasi kan harus disampaikan kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.

Baca juga: Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Petrus juga tidak mengetahui secara terperinci apa penyebab KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Namun, Petrus mengaku masih berkomunikasi dengan Stefanus Roy Rening terkait pencegahan ke luar negeri tersebut.

Hanya saja, mereka masih belum mengetahui dan mendapatkan surat resmi terkait pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi.

"Sampai sekarang kita belum tahu. Jadi kita belum tahu isinya dicekal dalam hal apa? perbuatan apa? Saya tidak bisa komentar," kata Petrus.

"Kita kan satu tim, (tentu) tetap membangun komunikasi, (tetapi) soal suratnya sendiri kita belum tahu, dicekal dalam pasal apa? Jadi bagaimana saya mau ngomong gitu lho," ujarnya lagi.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri, terkait kasus Lukas Enembe. Salah satunya adalah seorang pengacara bernama Stefanus Roy Rening.

Tiga nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman, Komisaris PT Nirawana Sukses Membangun, H Sukman dan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne juga dicegah ke luar negeri.

Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Baca juga: 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe Dicegah Ke Luar Negeri, Salah Satunya Kadis PUPR Papua

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Namun, dalam sidang Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Bantah Salah Proses Administrasi Penahanan Lukas Enembe, KPK: Kekeliruan di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com