Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Persoalkan Riwayat Korupsi OC Kaligis yang Jadi Pengacara Lukas Enembe

Kompas.com - 21/01/2023, 06:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan riwayat pidana pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis yang saat ini ditunjuk sebagai bagian tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe.

OC Kaligis pernah divonis 5,5 tahun penjara karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Perkara tersebut pun ditangani lembaga antirasuah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka.

“Betul itu betul, memang sebelumnya kan KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).

“Tapi saya kira kan persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses proses penghukuman terhadap yang bersangkutan,” tambah Ali.

Baca juga: OC Kaligis Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe dan Keluarganya

Menurut Ali, persoalan apakah kasus tersebut menjadi pelajaran bagi OC Kaligis dalam mendampingi Lukas agar tidak melakukan korupsi, kembali kepada masing-masing pihak.

KPK berharap narapidana korupsi yang telah telah menjalani hukuman, baik pidana badan, denda, maupun uang pengganti, bisa menyampaikan pesan bagaimana efek jera perbuatan rasuah kepada masyarakat.

Narapidana korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.  

“Dengan dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Baca juga: OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat

Mengenai pembelaan OC Kaligis terhadap Enembe, KPK berharap pengacara itu berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.

Sebab, dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana. Ketika terdapat perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.

“Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta,” kata Ali.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK

KPK juga berharap bergabungnya OC Kaligis akan membuat pemeriksaan perkara Lukas menjadi lancar.

Kehadirannya juga diharapkan bisa membuat Lukas bersikap kooperatif dan tidak menghindari pemeriksaan.

“Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya,” tutur Jaksa tersebut.

Baca juga: KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Terima Uang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com