JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengacara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Aloysius Renwarin untuk kooperatif menghadiri pemeriksan yang dijadwalkan oleh tim penyidik.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Aloysius telah diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua pada Jumat (14/4/2023). Namun, pengacara Lukas Enembe itu tidak hadir.
“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik dipenjadwalan berikutnya,” ujar Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Periksa Sekda Papua, KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Gunakan Identitas Lain
Dalam agenda Jumat lalu, KPK hanya memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kepemilikan aset Lukas Enembe yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas orang lain.
Lima saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki.
Kemudian, pihak dari ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, Reza Bayu Pahlavi Ayomi serta dua orang swasta Timotius Enumbi dan Stevanj Moningka.
Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” kata Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.
Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan Penetapan Tersangka KPK Ditunda Sepekan
Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.