JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan pihak lain yang berperan dalam kasus suap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurutnya, Gerius diduga menerima suap dan gratifikasi itu bersama-sama dengan Lukas.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Patuh Hukum dan Junjung Tinggi HAM
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/5/2023).
Adapun perkara rasuah tersebut masih terkait dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Ali mengatakan, dalam waktu kedepan pihaknya akan mengumumkan dengan detail perbuatan Gerius berikut pasal yang disangkakan.
“Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” kata Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan
Diketahui, Gerius masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh mengatakan, bawahan Lukas itu dicegah selama 6 bulan kedepan mulai dari 12 April hingga 12 Oktober 2023.
“Diusulkan oleh KPK,” kata Nursaleh.
Saat ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka baru dalam perkara rasuah Lukas Enembe.
Mereka adalah Lukas dan penyuapnya, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak
Kemudian, KPK juga menetapkan dua pemberi suap lainnnya, Kadis PUPR Papua, dan pengacara Lukas berinisial R.
Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Penuhi Ruang Sidang PN Jaksel
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian mengembangkan perkara rasuah itu dan menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.