JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan setelah Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan malaadminstrasi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, tindak lanjut laporan itu dilakukan setelah proses penelaahan selesai.
Ia menyampaikan, proses penelaahan akan melihat pemenuhan syarat formiil dan materiil laporan itu oleh Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombusman RI.
"Akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya dan teman-teman sebagai pimpinan yang lain untuk memutuskan apakah kasus ini memang bisa kita proses lebih lanjut dalam kerangka pemeriksaan," ujar Robert saat ditemui di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi
Robert mengungkapkan, jika pimpinan menyetujui laporan ditindaklanjuti maka Ombudsman akan langsung melakukan pemeriksaan ke sejumlah yang menjadi terlapor.
Sementara itu, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman nantinya akan disampaikan kepada Endar Prinatoro serta pimpinan dan pejabat du KPK yang menjadi pihak terlapor.
"Apa pun hasilnya nanti, merupakan penyelesaian terbaik dan dapat diterima oleh berbagai pihak, apakah perlapor, terlapor, maupun pihak-pihak lainnya," kata Robert.
Dalam laporannya di Ombusman, Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentiannya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Brigjen Endar Benarkan Akan Gugat Pencopotan Dirinya ke PTUN
Ia berpandangan, ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini terlihat dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi obyek pengaduan kami," kata Endar.
Endar juga meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.
"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar Endar.
Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret 2023.
KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Baca juga: Surat Perpanjangan Brigjen Endar di KPK Tak Digubris Firli? Ini Tanggapan Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.