JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat berencana mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) pada tanggal 10 Mei 2023 mendatang atau empat hari sebelum pendaftaran ditutup.
"Kami tanggal 10 Mei," ujar Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Partai Ummat mengklaim bahwa mereka dalam jalur yang benar soal mempersiapkan pendaftaran kadernya sebagai bacaleg.
Pemilihan tanggal 10 Mei 2023 sebagai momen pendaftaran bacaleg bukan tanpa alasan.
Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024
Partai besutan Amien Rais ini memang bercita-cita meraup 10 persen suara sah nasional untuk Pileg DPR RI.
"Jadi (pemilihan tanggal 10 Mei) sesuai dengan target 10 persen (suara) lolos parlemen," kata Mustofa.
Hingga empat hari pendaftaran bacaleg dibuka oleh KPU, belum ada satu pun dari total 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional yang datang dan mendaftarkan kadernya.
Terdekat, ada 2 partai politik yang disebut telah menjalin komunikasi informal dengan KPU RI terkait tanggal pendaftaran bacaleg mereka, yakni Partai Nasdem dan PPP pada 5 dan 8 Mei 2023.
Baca juga: KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Sebagai informasi, KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg pada Senin (1/5/2023).
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: Pakar: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Selaras UU Pemilu
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.
Namun, partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.