JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi mengurangi keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan secara de facto, dari ambang batas minimum 30 persen pada 2024 nanti.
Hal ini berdasarkan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Hal ini berbeda dengan beleid sejenis untuk Pemilu 2019, yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, yang menerapkan pembulatan desimal ke atas.
Baca juga: PN Jaksel: Sudah 200 Bakal Caleg Bikin Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana
Contohnya, jika di suatu dapil terdapat delapan caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan caleg di dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, dua dari delapan caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bakal Caleg DPRD 2024 Mulai 1 Mei
KPU mengatakan, diterbitkannya ketentuan ini sudah atas sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan.
"Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika. Bukan kami membuat norma dan standar baru dalam matematika," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Rabu (5/3/2023).
"Kami telah berkomunikasi dengan partai politik. Pada dasarnya, partai politik karena affirmative action (untuk keterwakilan perempuan 30 persen) bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi. Itu yang ditangkap seperti itu," katanya lagi.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.