JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar terdeteksi berada di daerah yang sedang konflik.
Djuhandani mengatakan, wilayah itu bernama Myawaddy, di mana terjadi konflik bersenjata antara tentara Myanmar dan pemberontak etnis Karen.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Djuhandani mengungkapkan, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebenarnya sudah meneruskan laporan kasus online scam terhadap 20 WNI ini kepada KBRI Yangon untuk ditindaklanjuti.
Dari pihak KBRI Yangon pun sudah mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar, serta berkoordinasi dengan aparat setempat.
Akan tetapi, Pemerintah Myanmar belum bisa menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon itu.
Pasalnya, wilayah Myawaddy sudah dikuasai oleh pemberontak, sehingga otoritas Myanmar tidak bisa masuk.
"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," kata Djuhandani.
Baca juga: Keluarga Terduga Korban TPPO di Myanmar Ungkap Para WNI Diancam Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Oleh karena itu, kata Djuhandani, Kemenlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut.
Di antaranya, berkoordinasi dengan Regional Support Office of the Bali Process di Bangkok, IOM, dan International Justice Mission (IJM).
Djuhandani mengungkapkan, Kemenlu juga telah bertemu dan menjelaskan perkembangan penanganan, tantangan, dan situasi terakhir kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan keluarga 20 WNI yang menjadi korban TPPO.
"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ujar Djuhandani.
Baca juga: Keluarga WNI Korban TPPO di Myanmar Laporkan Dua Terduga Pelaku ke Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban TPPO telah melaporkan dua orang terduga pelaku ke Bareskrim pada Selasa (2/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Proses pembuatan laporan tersebut turut didampingi Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria dan Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno.
Hariyanto menduga, dua pelaku itu memiliki jaringan internasional terkait TPPO bermodus menawarkan pekerjaan.
Sebanyak 20 WNI yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.