JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, yang memberi ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid Agustiadi mengatakan, AP Hasanuddin ditangkap pada hari ini, Minggu (30/4/2023).
“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Minggu, 30 April 2023, telah menangkap saudara AP di daerah Jombang (Jawa Timur),” kata Adi Vivid melalui pesan tertulis, Minggu.
Baca juga: 5 Fakta Penyelidikan Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah
Penangkapan ini buntut dari laporan Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023).
Dikutip dari Kompas.id, laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan laporan polisi bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelapor menyertakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, dalam hal ini Muhamadiyah,” kata Adi Vivid melanjutkan.
Baca juga: Peneliti BRIN Langgar Etik, Pemuda Muhammadiyah Harap Proses Hukum Terus Jalan
Adi Vivid mengatakan, informasi yang lebih lengkap rencananya akan disampaikan Bareskrim Polri pada besok, Senin (1/5/2023).
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.