Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid Agustiadi mengatakan, AP Hasanuddin ditangkap pada hari ini, Minggu (30/4/2023).
“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Minggu, 30 April 2023, telah menangkap saudara AP di daerah Jombang (Jawa Timur),” kata Adi Vivid melalui pesan tertulis, Minggu.
Penangkapan ini buntut dari laporan Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023).
Dikutip dari Kompas.id, laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan laporan polisi bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, dalam hal ini Muhamadiyah,” kata Adi Vivid melanjutkan.
Adi Vivid mengatakan, informasi yang lebih lengkap rencananya akan disampaikan Bareskrim Polri pada besok, Senin (1/5/2023).
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/30/16473311/peneliti-brin-andi-pangerang-hasanuddin-yang-ancam-warga-muhammadiyah