Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penyelidikan Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Kompas.com - 28/04/2023, 06:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) yang berisi ancaman ke Muhammadiyah kini tengah diproses secara hukum.

Dalam sebuah unggahan komentar di akun media sosial Facebook, Andi mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Komentar itu disampaikan saat membalas sebuah unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin yang membicarakan perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Komentar Andi di akun Thomas itu lantas viral dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga Muhammadiyah.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Ungkap Sudah Minta Klarifikasi Peneliti BRIN Sebelum Lapor Polisi, tapi...

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Bareskrim dan beberapa kepolisian daerah (polda) telah menerima laporan terkait pernyataan Andi yang diduga mengancam tersebut.

Berikut sederet fakta terkait perkembangan kasus tersebut:

1. Timbulkan kebencian dan permusuhan

Bareskrim Polri resmi menerima laporan terkait pernyataan Andi yang diduga berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah pada 25 April 2023.

Laporan itu diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah dengan nomor polisi LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan laporan itu sudah diterima dan ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.

"Sudah diterima laporannya dan sekarang sedang ditangani oleh Tim Siber Bareskrim," ucap Sandi saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Peneliti BRIN Langgar Etik, Pemuda Muhammadiyah Harap Proses Hukum Terus Jalan

Adapun laporan itu terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Diduga, tindak pidana yang dilanggar terkait Pasal 45 A juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Semua laporan ditangani Bareskrim

Tak hanya di Bareskrim, berbagai laporan serupa muncul di polda berbagai daerah. Menurut Sandi semua laporan terkait kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Adapun beberapa polda yang dimaksud yakni wilayah hukum Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Sandi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com