Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Kompas.com - 28/04/2023, 13:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tujuh aset yang diduga milik dan terkait dengan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan nilai mencapai Rp 60,3 miliar.

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan seiring pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

“KPK kembali sita aset tersangka Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ketujuh aset Lukas Enembe yang bernilai ekonomis tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Papua, Jakarta, dan Bogor.

Aset-aset tersebut adalah tanah dan hotel di atasnya di Jalan Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.

Kemudian, tanah 2.000 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selanjutnya, tanah dengan luas 682 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Papua.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Ada juga tanah seluas 2.199 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kemudian, satu unit apartemen The Grove Masterpiece Jakarta Selatan. Lokasinya di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita Rumah Cluster Violin 3, Golf Island. Lokasinya berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Selanjutnya, penyidik juga menyita tanah seluas 862 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) membantah terdapat penyuap selain Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, Jumat (24/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) membantah terdapat penyuap selain Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, Jumat (24/2/2023).

Sebagai informasi, beberapa waktu sebelumnya, KPK menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas Enembe.

Ali mengatakan, aset bernilai ekonomis itu berada di Jayapura, Papua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com