Salin Artikel

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan seiring pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

“KPK kembali sita aset tersangka Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Ketujuh aset Lukas Enembe yang bernilai ekonomis tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Papua, Jakarta, dan Bogor.

Aset-aset tersebut adalah tanah dan hotel di atasnya di Jalan Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.

Kemudian, tanah 2.000 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selanjutnya, tanah dengan luas 682 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Papua.

Ada juga tanah seluas 2.199 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kemudian, satu unit apartemen The Grove Masterpiece Jakarta Selatan. Lokasinya di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita Rumah Cluster Violin 3, Golf Island. Lokasinya berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Selanjutnya, penyidik juga menyita tanah seluas 862 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.

Sebagai informasi, beberapa waktu sebelumnya, KPK menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas Enembe.

Ali mengatakan, aset bernilai ekonomis itu berada di Jayapura, Papua.

“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).

Tidak hanya itu, pada Kamis (16/3/2023), KPK mengumumkan telah membekukan uang senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas Enembe yang disimpan di dalam rekening.

Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp 50,7 miliar, emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.

“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” ujar Ali.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/13441211/kpk-kembali-sita-aset-lukas-enembe-senilai-rp-603-miliar

Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke