JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkoordinasi untuk menyelidiki kasus warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, koordinasi itu telah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait.
"Sudah langsung koordinasi dengan Kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Adapun dugaan tersebut sempat viral di media sosial. Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah rencana tindak lanjut.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kemenlu Evakuasi WNI Korban TPPO di Myanmar
Beberapa tindakan yang akan dilakukan adalah meminta data para korban atau keluarga korban hingga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon, update penanganan para korban," tambahnya.
Sebelumnya, beredar di Twitter video sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Video tersebut diunggah akun @bebaskankami dan memperlihatkan tempat tidur WNI yang terjebak di Myanmar.
Baca juga: Kemenlu Turun Tangan soal Dugaan Puluhan TKI Disekap di Myanmar
"Kami para WNI yang terjebak di Myanmar mohon kepada Pemerintah Indonesia bisa membantu kami pulang karena kami di sini sudah terpuruk dan terancam," ujar narator video tersebut.
Narator itu juga mengatakan bahwa WNI di Myanmar merasa ketakutan karena berada di daerah konflik militer. Setiap malam mereka harus tetap bekerja meskipun mendengar suara ledakan bom.
Jika tidak bekerja, mereka disebut mendapat hukuman yang tidak manusiawi, mulai dari hukuman berlari keliling lapangan hingga dicambuk.
"Disetrum bahkan dicambuk, pemukulan dan hal-hal yang tidak manusiawi kami sudah jalani itu semua di sini," kata narator video tersebut.
Baca juga: 30 TKI Disekap, Disiksa, dan Dijual di Myanmar: Kami Tak Sanggup Lagi, Mohon Bantu Kami Pak Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.