Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Kompas.com - 28/04/2023, 13:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tujuh aset yang diduga milik dan terkait dengan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dengan nilai mencapai Rp 60,3 miliar.

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan seiring pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

“KPK kembali sita aset tersangka Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Ketujuh aset Lukas Enembe yang bernilai ekonomis tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Papua, Jakarta, dan Bogor.

Aset-aset tersebut adalah tanah dan hotel di atasnya di Jalan Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.

Kemudian, tanah 2.000 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selanjutnya, tanah dengan luas 682 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Papua.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Ada juga tanah seluas 2.199 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kemudian, satu unit apartemen The Grove Masterpiece Jakarta Selatan. Lokasinya di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita Rumah Cluster Violin 3, Golf Island. Lokasinya berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Selanjutnya, penyidik juga menyita tanah seluas 862 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) membantah terdapat penyuap selain Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, Jumat (24/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) membantah terdapat penyuap selain Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, Jumat (24/2/2023).

Sebagai informasi, beberapa waktu sebelumnya, KPK menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas Enembe.

Ali mengatakan, aset bernilai ekonomis itu berada di Jayapura, Papua.

“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).

Tidak hanya itu, pada Kamis (16/3/2023), KPK mengumumkan telah membekukan uang senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas Enembe yang disimpan di dalam rekening.

Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp 50,7 miliar, emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.

“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, ke Lukas.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Selain Rp 1 Miliar, Jaksa Sebut Lukas Enembe Juga Terima Suap untuk Bangun Hotel, Rumah Kos, Rumah, dan Butik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com