JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan alias Syarief Hasan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Syarief Hasan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Koperasi.
“Tim Jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI saat ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Sidang perkara LPDB KUMKM itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Jadi Saksi Kasus LPDB-KUMKM Jabar
Menurut Ali, dalam persidangan itu pengetahuan Syarief Hasan akan digali dalam kedudukannya sebagai saksi.
“Informasi yang kami peroleh, saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung,” ujar Ali.
Dugaan korupsi LPDB-KUMKM diduga dilakukan dalam kurun waktu 2012-2013.
Sejauh ini, KPK telah menahan empat orang tersangka sejak 15 September 2022.
Setelah penyidikan dinilai cukup, berkas perkara berikut terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.
Baca juga: KPK Cecar Eks Menkop UKM Syarief Hasan Soal Penyaluran Dana LPDB-KUMKM
Adapun para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017 Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menggunakan data pelaku UMKM fiktif untuk keperluan pengajuan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB untuk membeli kios di Mal Bandung timur Plaza (BTP).
Rencananya, kios tersebut akan diberikan kepada 1.000 orang pelaku UMKM.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 116,8 miliar.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Penyaluran Dana LPDB-KUMKM, Diduga Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.