JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan tahanan tersangka korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dijenguk keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran.
KPK pun membatasi hanya keluarga inti yang dapat menjenguk tahanan di Rutan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk bisa mengunjungi anggota keluarga yang ditahan KPK.
“Dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: 57 Tahanan KPK Akan Shalat Idul Fitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur
Para pengunjung rutan pun diharuskan melakukan pendaftaran kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
Selanjutnya, KPK hanya membolehkan suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan tersangka yang bisa menjenguk anggota keluarga mereka.
“Setiap tahanan hanya menerima maksimal tiga orang pengunjung,” ujar Ali.
Selanjutnya, keluarga yang hendak menjenguk tahanan juga harus menunjukkan keterangan telah divaksin tiga kali atau booster.
Mereka juga harus menunjukkan hasil swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19.
Pengunjung rutan KPK juga wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” lanjut Ali.
Baca juga: Lebaran, KPK Buka Kunjungan Tatap Muka bagi Keluarga Tahanan
Adapun tahanan KPK yang beragama Islam saat ini adalah 57 orang, Katolik 5 orang, dan Protestan 13 orang.
Kepala Rutan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi mengatakan, bagi yang akan menjalankan Ibadah Shalat Idul Fitri, mereka akan melaksanakannya di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“Shalat Idnya di masjid Rutan Guntur,” kata Fauzi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Ibadah Shalat Idul Fitri akan dipimpin oleh imam Ustaz Joni Susanto selaku Kepala Kantor Perwakilan Daarut Tauhiid (DT) Peduli Jakarta.
Shalat Idul Fitri akan dilakukan pada 22 April 2023, sesuai dengan keputusan pemerintah tentang 1 Syawal 144 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu 22 April.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.