Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

57 Tahanan KPK Akan Shalat Idul Fitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur

Kompas.com - 20/04/2023, 13:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeluk agama Islam akan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di masjid pada rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Rutan (Karutan) KPK, Ahmad Fauzi mengatakan, seluruh tahanan yang beragama Islam akan dikumpulkan di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Shalat Ied-nya di masjid Rutan Guntur,” kata Fauzi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/4/2023).

Ibadah Shalat Idul Fitri akan dipimpin oleh imam Ustadz Joni Susanto selaku Kepala Kantor Perwakilan Daarut Tauhiid (DT) Peduli Jakarta.

Baca juga: Lebaran, KPK Buka Kunjungan Tatap Muka bagi Keluarga Tahanan

Adapun tahanan KPK yang beragama Islam saat ini berjumlah 57 orang, Katolik 5 orang, dan Protestan 13 orang.

“Jumlah seluruh tahanan per 20 April 2023, 75 orang,” ujar Fauzi.

Selain memenuhi hak ibadah tahanan beragama Islam, pada momentum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, KPK juga membuka layanan kunjungan tatap muka.

Masyarakat diperbolehkan membesuk anggota keluarga mereka yang mendekam di rutan KPK pada tanggal 1 dan 2 Syawal atau hari pertama dan kedua lebaran.

Selain itu, keluarga juga diizinkan mengirimkan makanan pada dua hari tersebut.

Baca juga: Kapolri Pastikan Akan Kawal Shalat Idul Fitri yang Kemungkinan Jatuh di 2 Tanggal Berbeda

Kunjungan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Sementara penitipan makanan mulai pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keluarga yang hendak membesuk tahanan harus melakukan registrasi dahulu ke petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas.

Namun, KPK hanya mengizinkan para tahanan dikunjungi keluarga inti yakni, suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.

Selain itu, pengunjung rutan juga harus mengikuti protokol kesehatan seperti, bukti vaksin ketiga dan hasil swab antigen negatif.

“Setiap tahanan hanya menerima maksimal tiga orang pengunjung,” ujar Ali.

“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” katanya lagi.

Baca juga: KPK Izinkan Keluarga Tahanan Kirim Makanan Saat Idul Fitri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com