JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana sebesar Rp 2,7 miliar dinilai terlalu sedikit.
Reihana tengah menjadi sorotan karena mengenakan tas Hermes Birkin senilai sekitar Rp 200 juta. Ia juga menjadi perhatian karena menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, harta kekayaan Reihana yang dilaporkan tidak sesuai dengan profilnya.
“Harta nya terlalu sedikit,” kata Pahala saat dihubungi awak media, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Gaya Hidup Reihana Kadinkes Lampung Jadi Sorotan, Gubernur Lampung: Jangan Sorot Berlebihan
Menurut Pahala, ketidakcocokan tersebut merupakan hasil analisis awal yang dilakukan tim Pencegahan dan Monitoring terhadap LHKPN Reihana.
Saat ini, KPK masih menganalisa LHKPN Reihana yang dilaporkan selama beberapa tahun.
Tidak hanya laporan tertulis, KPK juga memeriksa rekening bank, sertifikat tanah Reihana, dan lainnya.
“Sedang dianalisa LHKPN beberapa tahun,” ujar Pahala.
Jika dalam analisis itu ditemukan kejanggalan, maka Reihana akan diundang untuk dimintai klarifikasi setelah perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Habis Lebaran kalau analisa ada ketidakcocokan kita undang klarifikasi,” tuturnya.
Baca juga: 14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung, Gaya Hidup Reihana Jadi Sorotan, Gubernur Lampung: Tolong Dimaafkan
Selain mengulik LHKPN Reihana, KPK juga tengah mencari apakah ada aduan dugaan korupsi terkait pejabat lawas Dinkes Lampung tersebut.
“Sedang dicek apa ada pengaduan tentang beliau,” kata Pahala.
Berdasarkan LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK, harta kekayaannya nyaris tidak berubah selama lima tahun.
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember tahun 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada tahun 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.