JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang kembali dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa dalam melaksanakan verifikasi terhadap Prima, pihaknya memberlakukan aturan yang sama dengan partai-partai politik lain sebelumnya.
"Kami dalam melaksanakan verifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).
"Peraturan KPU ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif," kata dia.
Baca juga: Prima Gugat Lagi KPU ke Bawaslu karena Tak Lolos Verifikasi Faktual
Ia juga menanggapi langkah Prima yang telah berulang kali menempuh upaya hukum terhadap KPU RI di segala jalur peradilan.
KPU RI mengaku menghormati hak partai politik untuk menggugat penyelenggara pemilu jika merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, peraturan perundang-undangan memang mengamanatkan hal itu.
Idham menyerahkannya ke Bawaslu RI selaku lembaga yang menangani perkara, apakah gugatan sengketa Prima bisa diterima atau tidak.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu harus menjalankan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pemilu," ujar dia.
"Kalau memang hal demikian dapat dibenarkan menurut UU Pemilu, kami akan menghadapi proses ini sesuai aturan yang berlaku," kata eks komisioner KPU Jawa Barat itu.
Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, Prima kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Obyek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus, kepada Kompas.com pada Rabu siang.
Prima sejak awal sudah 2 kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan bulan lalu.
Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu.
Bawaslu kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.
Baca juga: Prima Anggap Ada Ketidakadilan di Verifikasi Faktual KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian meneken Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023), mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama.
"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tulis poin pertama surat itu.
Sementara itu, atas situasi ini, Prima mengaku mempertimbangkan betul untuk menempuh langkah hukum lanjutan, bahkan mengajukan kasasi atas putusan PN Jakpus yang dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding padahal mengabulkan gugatan mereka untuk menunda pemilu.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengeklaim bahwa masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pelaksanaan verifikasi faktual bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia mengeklaim, setiap kali ada problem teknis yang ditemukan verifikator menyangkut keanggotaan Prima, anggota tersebut langsung dianggap tidak memenuhi syarat, tanpa mengindahkan opsi untuk melakukan verifikasi secara virtual.
"Kedua, problem-problem administratif. Aturan yang mestinya dilaksanakan untuk melandasi proses verifikasi faktual tersebut itu tidak dilaksanakan," kata Agus Jabo dalam jumpa pers, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Prima Siap Ajukan Kasasi Terkait Penundaan Pemilu
Agus Jabo menuding KPU di daerah tidak patuh melaksanakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 yang pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
Hal ini menyebabkan keanggotaan Prima seperti dimaksud jadi dinyatakan belum memenuhi syarat dan, menurut Agus Jabo, memberatkan Prima.
Ia juga mengeklaim terjadi intimidasi terhadap anggota-anggota Prima di daerah selama tahapan ini berlangsung.
Ia juga menyebut KPU di terlambat menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal dari 6 April 2023 ke 7 April 2023.
"Sekalipun keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan namun keterlanjuran tersebut telah berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen," ungkap Agus Jabo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.