Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2023, 13:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali beperkara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Prima menggugat sengketa lagi KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kali ini, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Objek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Sebagai informasi, Prima sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.

Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024

Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan semua gugatannya dikabulkan.

Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu.

Bawaslu kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.

Hasilnya, Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi lolos. Tetapi, verifikasi faktual mereka mengalami kendala.

Baca juga: KPU Buka Suara Usai Dituding Perlakukan Prima Tak Adil dalam Verifikasi Faktual

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.

Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian meneken Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023), mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama.

"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tulis poin pertama surat itu.

Baca juga: Prima Anggap Ada Ketidakadilan di Verifikasi Faktual KPU

Prima klaim ada diskriminasi

Atas putusan terbaru KPU itu, Prima mengaku mempertimbangkan betul untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

Bahkan, mengajukan kasasi atas putusan PN Jakpus yang dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Padahal mengabulkan gugatan mereka untuk menunda pemilu.

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono lantas mengklaim bahwa masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pelaksanaan verifikasi faktual bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com