Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diperlakukan Tak Adil, Prima Siap Ajukan Kasasi Terkait Penundaan Pemilu

Kompas.com - 18/04/2023, 21:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 yang dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan PN Jakpus yang dibatalkan PT DKI itu memenangkan Prima dalam menggugat KPU.

Menurut Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, pihaknya akan mengajukan kasasi karena merasa diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Verifikasi ulang itu dilakukan KPU atas dasar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bulan lalu.

"Pergadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi, kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers, Selasa (18/4/2023).

"Kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024, mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut, baik kasasi dan kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke DKPP," kata dia.

Baca juga: Prima Anggap Ada Ketidakadilan di Verifikasi Faktual KPU

Ia mengeklaim bahwa langkah-langkah hukum ini dipertimbangkan hanya untuk mengembalikan "hak politik" Prima agar turut berkontestasi.

Menurut dia, ada sedikitnya 4 masalah dalam tahapan verifikasi faktual Prima yang melibatkan KPU.

Agus Jabo berpendapat bahwa masalah-masalah ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta memberatkan Prima.

Masalah itu disebut berkaitan dengan kinerja verifikator KPU yang dianggap tak profesional sampai intimidasi yang diklaim terjadi pada anggota-anggota Prima di daerah, sesuatu yang dibantah KPU RI.

Agus Jabo berujar, mempermasalahkan hal-hal ini berarti akan menimbulkan sengketa baru yang pasti bakal mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

"Kalau kita memang ingin menganggu proses pemilu, sejak awal kita sudah mohonkan ke PN Jakpus supaya amar putusan (menunda pemilu) serta-merta itu segera dilaksanakan. Kita tidak guanakan hak itu. Kita masih beriktikad baik supaya proses pemilu ini berjalan dengan baik," kata dia.

"Tapi yang terjadi sebaliknya, justru kepentingan kami diganggu dari proses verifikasi faktual ini, dan kami akan berjuang terus, tidak akan pernah lelah, supaya kita mendapatkan keadilan, mendapatkan hak politik kita," ujar dia.

Baca juga: Parsindo Adukan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP, Merasa Didiskriminasi dengan Prima

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya bekerja sesuai aturan.

"Situasi lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu yang dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata dia kepada wartawan, Selasa.

Prima sudah 2 kali gagal verifikasi administrasi. Dalam percobaan ketiga, berbekal putusan Bawaslu RI pada bulan lalu setelah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prima lolos verifikasi administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual.

Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023, berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com