JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, putusan mereka yang memerintahkan KPU memverifikasi ulang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak otomatis batal karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata Prima dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa putusan PN Jakpus hanya dipakai Prima sebagai dasar waktu (tempus delicti) diketahuinya peristiwa pelanggaran administrasi oleh KPU.
Untuk diketahui, pelanggaran administrasi hanya dapat dilaporkan ke Bawaslu maksimum 7 hari sejak diketahuinya peristiwa itu.
"Mengapa batal? (Putusan PN Jakpus sebagai) tempus delicti saja. Kita lihat juga, (Prima) kasasi atau tidak," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
"Putusan (Bawaslu) batal itu bagaimana? Yang bisa membatalkan putusan adalah (pengadilan) di atasnya, tidak serta-merta," ujar dia.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, Prima Fokus Lanjutkan Verifikasi Faktual
Bagja menyebutkan bahwa putusan mereka tidak mungkin langsung dianulir dan mereka harus konsisten dengan putusan yang sudah mereka buat.
"Putusan Bawaslu (dalam gugatan Prima soal pelanggaran administrasi KPU) bukan dasarnya putusan PN Jakpus. Itu hanya salah satu dasar. Ada keterkaitan, tapi tidak keseluruhan terkait," jelas dia.
Dalam putusan PN Jakpus, KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat Prima tidak memenuhi syarat berproses ke tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Putusan ini kemudian dipakai Prima sebagai dasar untuk melapor ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi KPU.
Bawaslu RI kemudian mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.
Lalu, hasil verifikasi administrasi ulang, Prima dinyatakan KPU memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual.
Baca juga: Penundaan Pemilu akibat Gugatan Prima Resmi Batal
Saat ini, Prima sedang menjalani masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.
Setelahnya, Prima masih berhak untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk data-data keanggotaan yang belum memenuhi syarat.
Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023, berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.