Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sobirin Malian
Dosen

Soerang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Mahkamah Konstitusi dan Musuh Dalam Dirinya

Kompas.com - 18/04/2023, 10:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu masalah besar yang dihadapi Mahkamah Konstitusi untuk eksis sebagai penjaga konstitusi dan produk reformasi adalah besarnya tantangan yang dihadapi dalam tubuhnya sendiri.

Ketika hasil amandemen UUD 1945 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga tegaknya konstitusi (the guardian of the constitution), maka kedudukannya berada dalam bingkai UUD 1945.

Hal itu berarti MK menjadi salah satu lembaga utama yang menjadi ciri hakiki dari konstitusi reformasi dan pembeda dari UUD sebelum amandemen.

Makna pentingnya, tanpa Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 pascaamandemen rentan terhadap distorsi implementasi maupun pergeseran politik ketatanegaraan yang dapat menghilangkan eksistensinya sebagai norma dasar (grundnorm) tertinggi dalam negara yang direformasi (reformed state).

Perjalanan MK

Ketika awal berdiri di bawah Prof Jimly Asshidiqie, Mahkamah Konstitusi telah berupaya membangun struktur kelembagaan untuk melaksanakan amandemen UUD 1945 pascaamandemen sebagai pengawal konstitusi.

MK mampu mengawal konstitusi pascaamandemen sebagai suatu forma formarum, yaitu UUD 1945 pascaamandemen menjadi keseluruhan bangunan organisasi dan bangunan hukum negara yang direformasi.

Babak berikutnya di bawah Prof Mahfud MD, MK berhasil menegaskan UUD 1945 pascaamandemen menjadi apa yang disebut Rosenfeld dan Andras Sajo (2012:2) sebagai the living constitution, yaitu kesatuan kaidah atau norma hidup dalam masyarakat melalui putusan-putusan yang merefleksikan keadilan sosial.

Ada cukup banyak putusan MK yang dianggap mampu memadukan sisi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ada Putusan MK Nomor 6/PUU-VIII/2010 yang mampu mengatasi secara bijak perselisihan mengenai legalitas masa jabatan Jaksa Agung RI.

Ada lagi Putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 dalam pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 yang telah menyetarakan hak konstitusional DPD dalam pengisian pimpinan MPR.

Selain itu, jangan dilupakan putusan MK yang membatalkan berlakunya UU BHP yang sarat komersialisasi pendidikan.

Secara umum publik berkesimpulan, putusan-putusan MK telah mampu mengusung keadilan, bercorak konstitusionalitas, dan kemanfaatan.

Putusan-putusan MK telah melampaui diskursus praktis perselisihan konstitusionalistas produk hukum undang-undang atau sengketa Pilkada.

Terpenting MK telah meletakkan “putusannya” di atas nilai keadilan konstitusional yang meneguhkan UUD 1945 pascaamandemen sebagai suatu normarum atau norma hukum tertinggi.

Melawan diri sendiri

Setelah berjalan on the track, bencana MK muncul ketika Ketua MK Akil Mochtar terkena OTT oleh KPK pada 2 Oktober 2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com