JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus \ pengguna TikTok bernama Bima Yudho Saputro yang membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju".
Menurut Mahfud, kasus tersebut harus diproses karena Bima dilaporkan ke polisi.
“Karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (17/4/2023) petang.
Kasus yang menjerat Bima, menurut Mahfud, juga berpotensi selesai dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca juga: Buntut Kritik Tiktoker, KPK Diminta Bergerak Periksa Pemprov Lampung
“Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik. Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Mahfud.
Namun, Mahfud MD juga meminta agar orangtua Bima tidak diintimidasi.
“Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomor rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri.
“Harus dipisahkan antara Bima dan orangtuanya sebagai entitas subjek hukum,” ujar Mahfud.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Kadinkes Lampung Disorot Publik, KPK: Sedang Kita Pelajari
Bima Yudho diketahui menuai sorotan publik usai membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju" viral.
Video berdurasi 3 menit 28 detik itu melontarkan kritik terhadap kondisi sejumlah sektor di Lampung.
Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian hingga tingkat kriminalitas.
Bima Yudho berpandangan, infrastruktur di Lampung banyak yang rusak, sementara proyek Kota Baru disebut mangkrak sejak lama. Akun TikTok ini juga menyebutkan bahwa pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.
Akibatnya, Bima dipolisikan Ginda Ansori ke Polda Lampung menggunakan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Sosok Awbimax Reborn Alias Bima, Kritik Pemerintah Lampung dan Bersekolah di Australia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.