Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sobirin Malian
Dosen

Soerang Dosen di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Mahkamah Konstitusi dan Musuh Dalam Dirinya

Kompas.com - 18/04/2023, 10:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Akil Mochtar yang pada saat itu menjabat Ketua MK menerima suap dalam penyelesaian perkara sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

OTT terhadap Ketua MK bak tsunami yang mengguncang negara dan semakin membuat buram wajah penegakan hukum di Indonesia.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua MK pasca-OTT Akil Mochtar, dilakukan pemilihan Ketua MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada Selasa, 1 Oktober 2013, dan Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK yang baru.

Mengingat sebelumnya Hamdan Zoelva menjabat sebagai Wakil Ketua MK, maka dalam RPH pada hari itu juga dilakukan pemilihan Wakil Ketua MK. Arief Hidayat terpilih sebagai Wakil Ketua MK. Pimpinan baru MK ini mengucapkan sumpah pada Rabu, 6 November 2013.

Pada 12 November 2013, MK dan Komisi Yudisial bersepakat akan membentuk Tim Pembuat Peraturan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKHMK) yang bersifat permanen sebagaimana ditentukan dalam Perppu No. 1 Tahun 2013.

Sehubungan dengan terbitnya Putusan MK maka pembentukan MKHMK yang bersifat permanen tidak jadi dilakukan.

Pascaterbitnya Putusan MK No. 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan UU No.4 Tahun 2014 tersebut, pada 19 Maret 2014 MK mengumumkan mulai bekerjanya Dewan Etik, yang pembentukannya disepakati dalam RPH tanggal 6 Oktober 2013, dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua MK No. 4 Tahun 2014 tanggal 8 Maret 2014.

Dewan Etik yang bekerja berdasarkan Peraturan MK No. 2 Tahun 2014 tersebut bertugas sebagai penjaga dan pengawas Hakim Konstitusi.

Sementara itu terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2013 telah menuai pro dan kontra. Kalangan yang pro menyatakan bahwa Perppu tersebut merupakan upaya Presiden atau pemerintah untuk memulihkan MK yang terpuruk pasca-OTT Akil Mochtar.

Sementara kalangan yang kontra menyatakan bahwa setelah terbitnya Putusan MK tersebut maka dalam melakukan rekrutmen Hakim Konstitusi (baik persyaratan maupun prosedur rekrutmennya) kembali menggunakan aturan yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 24C ayat (3), (5) dan (6)), UUKK (Pasal 33-Pasal 35), dan UUMK (Pasal 15 dan Pasal 18-Pasal 20).

Mengenai pengawasan terhadap Hakim Konstitusi untuk selanjutnya menggunakan ketentuan yang terdapat dalam UUMK (Pasal 27A) dan Peraturan MK No. 2 Tahun 2014.

Sesuai dengan Keputusan Ketua MK No. 3 Tahun 2014, Dewan Etik Periode 2013-2016 ini terdiri dari Abdul Mukhtie Fajar (unsur mantan Hakim Konstitusi), Muchammad Zaidun (unsur akademisi), dan Hatta Mustafa (unsur Tokoh Masyarakat).

Citra buruk MK kembali tercoreng ketika Hakim konstitusi Guntur Hamzah dianggap melanggar etik.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatukan sanksi teguran tertulis, karena Guntur terbukti mencoret frasa ”Dengan demikian” dan mengubahnya menjadi ”Ke depan” sehingga mengakibatkan putusan tersebut mengalami perubahan makna.

Namun, putusan itu dinilai publik jauh dari harapan. Bagaimana pun, Hakim Guntur terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapla Kasa Hutema, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip Integritas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com