JAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi tepat menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 2023.
OTT terjadi pada tiga kasus yang berbeda dengan kurun waktu yang sangat berdekatan, yakni sekitar delapan hari.
Adapun ketiga OTT tersebut meliputi, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada 6 April 2023.
Selanjutnya, OTT terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 12 April 2023 dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada 14 April 2023.
Jauh sebelum OTT ini, tercatat KPK beberapa kali menggelar OTT menjelang momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Berikut deretan OTT KPK yang terjadi pada saat Ramadhan atau menjelang Lebaran:
KPK pernah menggelar OTT yang dikenal dengan skandal "kardus durian". Ini merupakan kasus korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
Saat itu, pada 2011, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Kasus ini menyeret dua anak buah Cak Imin di Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Keduanya terjaring OTT KPK pada 25 Agustus 2011 atau 25 Ramadhan 1432 Hijriah, lima hari jelang Lebaran. Tak hanya Nyoman dan Dadong, KPK juga mencokok seorang pengusaha bernama Dharnawati.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Inilah asal muasal kasus tersebut dikenal sebagai skandal kardus durian.
Tepat pada awal bulan Ramadhan 2017, KPK melakukan OTT di kantor BPK RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari kantor BPK, KPK sempat mengamankan enam orang, yakni pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, Auditor BPK Ali Sadli, pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, sekretaris Rochmadi, sopir Jarot, dan satu orang satpam.
Di ruang Ali Sadli, KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta untuk suap bagi pejabat BPK.
Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap kedua ketika tahap pertama Rp 200 juta diduga telah diserahkan pada awal Mei 2017.
Baca juga: Yana Mulyana Ditangkap KPK, Respons Ridwan Kamil hingga soal Kode Musang King dan Everybody Happy
KPK kemudian menggeledah ruangan milik Rochmadi Saptogiri, dan ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara dengan 39,8 juta di dalan brankas.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. KPK mengamankan Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri serta Auditor BPK Ali Sadli, sebagai tersangka.
Sugito diduga menyuap auditor BPK agar kementeriannya bisa mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hari ke-11 puasa 2017, tepatnya Senin (5/6/2017), KPK menangkap Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki dan sopirnya.
KPK menangkap sejumlah orang lainnya, yakni Rahman Agung dan Santoso yang merupakan staf DPRD Jatim. Selain itu, juga menangkap ajudan Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim, Anang Basuki Rahmat.
KPK turut menangkap Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Rohayati di kediamannya pada Selasa dini hari.
Moch Basuki diduga menerima uang Rp 600 juta setiap tahun dari masing-masing kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya. Pemberian itu diduga untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan anggaran setiap mitra kedinasan.
10 Hari jelang Lebaran 2017, tepatnya Jumat (16/6/2017) sampai Sabtu (17/6/2017) dini hari KPK mengamankan enam orang termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga pimpinan DPRD Mojokerto.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.