Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Kayat meminta fee Rp 500 juta apabila Sudarman ingin dibebaskan dari jeratan perkara pidana. Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.
Pada Kamis (6/4/2023), KPK menggelar OTT dan mengamankan 28 orang termasuk Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
Kebanyakan dari pihak yang diciduk itu merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Setelah melakukan pendalaman dan menggelar ekspose, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan meranti Fitria Nengsih, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Dalam kasus itu, Adil melakukan tiga klaster dugaan korupsi. Pertama, Adil diduga diduga mengutip setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Uang tersebut itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
Kedua, Adil diduga menerima suap dalam pengadaan jasa travel umroh sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu diterima dari Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah.
Ketiga, Adil diduga menyuap Ketua Tim BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa. Tujuannya, agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). KPK pun mengantongi bukti permulaan dugaan korupsi bahwa Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
Belum berselang sepekan, pada Rabu (12/4/2023), KPK kembali menciduk puluhan orang yang diduga telribat perbuatan rasuah di Semarang, Depok, Jakarta, dan Surabaya.
Sebanyak 25 orang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Adapun 10 tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Hanya berselang Hanya berselang dua hari, KPK kembali melakukan OTT. Kali ini, Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana dicokok tim antirasuah.
Yana ditangkap pada Jumat (14/4/2023) bersama sejumlah orang lainnya. Mereka diduga sedang melakukan tindak pidana suap.
KPK menduga, Yana dan pelaku lainnya melakukan suap terkait pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
KPK pun terus mengorek informasi dari orang yang ditangkap. Saat ini, mereka menyandang status terperiksa.
KPK akan memutuskan status mereka menjadi tersangka atau tidak dalam waktu 1x24 jam.
Terkini, KPK menangkap 9 orang termasuk Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
(Penulis: Syakirun Ni'am, Dylan Aprialdo Rachman | Editor: Sabrina Asril, Diamanty Meiliana, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.