JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya akan dimintai klarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro, pada besok, Rabu (12/4/2023).
Adapun Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan alasan masa penugasan yang telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya.
Mulanya, Haris ditanya wartawan terkait rapat koordinasi pengawasan (Rakworwas) yang rutin digelar tiga bulan sekali. Adapun rapat tersebut dilakukan hari ini. Ia pun membantah rapat tersebut berlangsung lama karena mengklarifikasi Firli terkait pencopotan Endar.
"Klarifikasi belum, besok pimpinan," kata Syamsuddin saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Saut Situmorang: Kita Malah Dimarah-Marahin
Meski demikian, Syamsuddin belum membeberkan siapa dari lima pimpinan KPK yang akan Diklarifikasi. Ia pun mengaku lupa ketika dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, saat ditemui di gedung ACLC KPK, menyatakan belum mendapatkan undangan dari Dewas untuk dimintai klarifikasi.
Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait sejumlah pelanggaran etik, antara lain terkait pemberhentian Endar, dan diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Syamsudin mengatakan, Firli akan diklarifikasi terkait hal tersebut. Klarifikasi akan dimulai dari kasus pemberhentian Endar.
"Ya satu-satu, jadi saya bilang satu-satu, jadi kita mulai dengan soal pemberhentian itu," tutur Syamsuddin.
Baca juga: Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Diberitakan sebelumnya, Endar mendatangi kantor Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Ia melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret.
Endar menduga, dalam proses pemberhentiannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
‘Pemulangan’ Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mendapatkan promosi di tubuh Polri.
Baca juga: Dewas KPK Benarkan Terima Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.