JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicopot, Endar Priantoro menyebut laporannya diterima pihak Dewan Pengawas (Dewas).
Diketahui, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa terkait pemberhentian dengan hormat dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Endar mengaku, ia ditemui Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan aduan tersebut.
“Saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas sebagai bahan informasi awal. Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya," kata Endar saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK sembari menunjukkan surat tanda terima, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Anggota Polri di KPK Disebut Prihatin Firli dkk Terbitkan Surat Pencopotan Endar Priantoro
Selain menceritakan informasi awal, Endar juga menyampaikan sejumlah dokumen mengenai surat perpanjangan masa tugas maupun surat pemberhentian dari KPK.
Menurut Endar Priantoro, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat aduannya diproses Dewas KPK sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita tinggal menunggu proses dari Dewas. Tentunya Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami,” ujarnya.
Endar mengatakan, nantinya Dewas KPK akan menganalisis materi aduan dan dibahas anggota Dewas dan pimpinan lainnya.
Selanjutnya, Dewas KPK akan menerbitkan surat tugas.
“Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas,” kata Endar.
Baca juga: Kronologi Endar Priantoro Tahu Dicopot Firli Cs dari Jabatan Direktur Penyelidikan
Sebelumnya, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.
Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan tidak hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Endar Priantoro Datangi Dewas, Laporkan Sekjen dan Pimpinan KPK