JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui, selama beberapa hari terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas hingga beberapa kali terkait dugaan pelanggaran etik.
“Memang betul ada banyak laporan yang diterima Dewas,” kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Menurut Albertina, beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran etik Firli saat ini sedang diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Dewas.
Baca juga: KPK OTT Bupati Meranti, Firli: Alhamdulillah
Menurutnya, jika dibutuhkan Dewas akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait dengan laporan tersebut.
“Apabila diperlukan pasti Dewas akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Albertina.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas karena diduga mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan masa penugasan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro pada Senin (3/4/2023).
Baca juga: Masa Jabatan Firli dkk Mau Habis, Malah Berkonflik dengan Pegawainya
Laporan diajukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
Ia menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentian Endar dan KPK tidak bertindak secara profesional.
Sehari berikutnya, Endar mendatangi kantor Dewas di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau KPK lama.
Ia melaporkan Firli Bahuri yang menerbitkan surat penghadapan kembali atas nama dirinya ke Polri.
Baca juga: Demo Minta Firli Bahuri Dicopot Memanas, Massa Nyalakan Flare dan Bentrok dengan Polisi
Endar juga mengadukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa karena menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat.
Ia menduga dalam pencopotan dirinya dari direktur Penyelidikan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
"Pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar saat ditemukan awak media di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Sebut Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dimulai Firli dkk
Endar juga mengaku ingin menguji apakan kedua surat yang membuatnya terdepak dari KPK sesuai kode etik yang berlaku.