JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari perlawanan balik yang dilakukan Brigjen Endar Priantoro terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam hal ini, Endar melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dirinya kecewa lantaran diperintahkan Kapolri untuk tetap bertugas di KPK, tapi malah dipulangkan Firli ke Polri.
Sigit menyatakan dirinya menghormati langkah yang Brigjen Endar ambil.
Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Sigit mengindikasikan dirinya tidak akan mencampuri proses yang Endar ambil terhadap Firli itu.
Sebab, Sigit melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan internal KPK.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini berharap masalah antara Endar dan KPK ini bisa diselesaikan secara baik.
Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar dan Upaya KPK Menghindari Kritik
"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," tuturnya.
Sementara itu, kata Sigit, Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Apalagi, KPK memiliki tugas khusus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," ucap Sigit.
Sebelumnya, Endar Priantoro menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
Baca juga: Endar Bukan ASN, KPK Dianggap Ngeles Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).