JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bakal menunggu keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kisruh buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Endar Priantoro diketahui menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Tetapi, ia dicopot oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan agar masa penugasan Endar di KPK diperpanjang.
"Karena ini persoalan internal di KPK yang saat ini diselesaikan di Dewas (KPK), ya kita tunggu saja," ujar Listyo Sigit saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Eks Pegawai KPK Sebut Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dimulai Firli dkk
Listyo Sigit menegaskan, ia selalu taat kepada aturan-aturan yang ada terkait penugasan polisi di luar struktur.
Ia lantas mengatakan, sudah ada peraturan sendiri di masing-masing instansi, seperti KPK dan Polri.
"Yang jelas kami dalam posisi yang waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar. Namun demikian, tentu kita akan lihat (hasil akhirnya)," katanya.
Sementara itu, Listyo Sigit tidak menjawab saat ditanya mengenai komunikasinya dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang merupakan seniornya di Korps Bhayangkara dulu.
Ia hanya terkekeh saat ditanya komunikasinya dengan Firli perihal kisruh Endar Priantoro tersebut.
Baca juga: Kapolri Sebut Masalah Endar Priantoro Akan Diselesaikan di Internal KPK
Sebelumnya, Endar Priantoro menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Dewas KPK Akan Panggil Firli dan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Endar Priantoro
Pada November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri memang diketahui meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Atas permintaan KPK, Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.
Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.