Salin Artikel

Besok, Dewas Panggil Pimpinan KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya akan dimintai klarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro, pada besok, Rabu (12/4/2023).

Adapun Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan alasan masa penugasan yang telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya.

Mulanya, Haris ditanya wartawan terkait rapat koordinasi pengawasan (Rakworwas) yang rutin digelar tiga bulan sekali. Adapun rapat tersebut dilakukan hari ini. Ia pun membantah rapat tersebut berlangsung lama karena mengklarifikasi Firli terkait pencopotan Endar.

"Klarifikasi belum, besok pimpinan," kata Syamsuddin saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Meski demikian, Syamsuddin belum membeberkan siapa dari lima pimpinan KPK yang akan Diklarifikasi. Ia pun mengaku lupa ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, saat ditemui di gedung ACLC KPK, menyatakan belum mendapatkan undangan dari Dewas untuk dimintai klarifikasi.

Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait sejumlah pelanggaran etik, antara lain terkait pemberhentian Endar, dan diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Syamsudin mengatakan, Firli akan diklarifikasi terkait hal tersebut. Klarifikasi akan dimulai dari kasus pemberhentian Endar.

"Ya satu-satu, jadi saya bilang satu-satu, jadi kita mulai dengan soal pemberhentian itu," tutur Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Endar mendatangi kantor Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Ia melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret.

Endar menduga, dalam proses pemberhentiannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

‘Pemulangan’ Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.

Selain Endar, Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mendapatkan promosi di tubuh Polri.

Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.

Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, Endar diperintahkan tetap di KPK.

Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/16412871/besok-dewas-panggil-pimpinan-kpk-terkait-pencopotan-brigjen-endar

Terkini Lainnya

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Meski Ada Ahok, Demokrat Yakin Bobby Bisa Menangkan Pilkada Sumut

Meski Ada Ahok, Demokrat Yakin Bobby Bisa Menangkan Pilkada Sumut

Nasional
Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

Nasional
PKB Temui Anies Pekan Depan, Bahas Pilkada Jakarta

PKB Temui Anies Pekan Depan, Bahas Pilkada Jakarta

Nasional
Pilkada Sumut, PKB Buka Komunikasi ke Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

Pilkada Sumut, PKB Buka Komunikasi ke Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

Nasional
Demokrat Lirik Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad untuk Pilkada Jakarta

Demokrat Lirik Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke