Dalam poin pengendalian faktor risiko, Ombudsman menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans. Sebab saat ini, pihaknya menilai RUU kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.
"Evaluasi diperlukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan, yang terdiri dari sumber daya manusia dan sumber pembiayaan, baik di tingkat pusat dan daerah," jelasnya.
Baca juga: Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem Online
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyerahkan DIM RUU kesehatan ke Komisi IX DPR yang sudah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, DIM RUU Kesehatan terdiri dari 3.020 poin dengan total 478 pasal.
"Sebanyak 1.037 DIM bersifat tetap, dalam arti mengonfirmasi dari DPR. 399 ada perubahan redaksional dan 1.584 ada perubahan substansi. Selain batang tubuh, kami memiliki penjelasan ada 1.488 DIM, 609 tetap, 14 DIM perubahan redaksional, dan 865 perubahan substansi," kata Budi Gunadi, Rabu (5/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.