Salin Artikel

Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyerahkan daftar isian masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena.

Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman RI melakukan inisiatif untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terkait RUU Kesehatan.

Masukan maupun DIM ini pun didasarkan pada data penanganan laporan Ombudsman.

"Masukan yang disampaikan Ombudsman berdasar pada data penanganan laporan yang ditangani Ombudsman RI, serta masukan yang disampaikan melalui forum-forum komunikasi yang dilakukan di kantor perwakilan di daerah," kata Mokhammad Najih di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menyampaikan, RUU Kesehatan perlu pencermatan mendalam, karena beleid ini mengharmonisasikan beberapa UU eksisting. Ia berharap RUU Kesehatan tidak mengulang kejadian dalam pengesahan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya hingga saat ini, UU Cipta Kerja menjadi stagnan karena banyak persoalan. Setelah disahkan, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demikian juga dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja dan itu masih memunculkan persoalan. Saya khawatir nanti akan muncul putusan MK yang lain ketika Perppu Ciptaker tidak menjawab persoalan putusan MK," tutur dia.

"Oleh karena itu, saya berharap melalui Bapak Wakil Ketua Komisi IX bahwa masalah teknis, proses, kita lakukan bisa lebih baik dibanding UU Cipta Kerja," imbuhnya.

Lebih lanjut Ombudsman menyampaikan tiga catatan penting yang terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.

Catatan pertama meliputi hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan untuk memperoleh layanan kesehatan.

Dalam catatan kedua, Ombudsman RI menyoroti masalah pembagian urusan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ombudsman menilai, pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah.

Catatan ketiga Ombudsman adalah mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).

Dalam poin pengendalian faktor risiko, Ombudsman menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans. Sebab saat ini, pihaknya menilai RUU kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.

"Evaluasi diperlukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan, yang terdiri dari sumber daya manusia dan sumber pembiayaan, baik di tingkat pusat dan daerah," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyerahkan DIM RUU kesehatan ke Komisi IX DPR yang sudah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, DIM RUU Kesehatan terdiri dari 3.020 poin dengan total 478 pasal.

"Sebanyak 1.037 DIM bersifat tetap, dalam arti mengonfirmasi dari DPR. 399 ada perubahan redaksional dan 1.584 ada perubahan substansi. Selain batang tubuh, kami memiliki penjelasan ada 1.488 DIM, 609 tetap, 14 DIM perubahan redaksional, dan 865 perubahan substansi," kata Budi Gunadi, Rabu (5/4/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/13513721/ombudsman-ri-serahkan-dim-ruu-kesehatan-ke-komisi-ix-dpr-ri

Terkini Lainnya

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke