JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J besok, Rabu (12/4/2023)??.
Keempat terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
“Besok putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat ditemui di Kantornya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk
Binsar mengatakan, perkara empat terdakwa itu telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh PT DKI Jakarta terdaftar dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Terakhir, perkara atas nama Kuat Maruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.
Baca juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo dkk Diteliti, Hasilnya Paling Lambat 3 Bulan
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Bripda Haris Diminta Segera Disidang Etik
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pukulan Berat buat Institusi Kami
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.