Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem "Online"

Kompas.com - 30/03/2023, 13:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperbaiki pengumpulan SKP ke dalam satu sistem yang terintegrasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Nantinya, penginputan SKP dilakukan secara online melalui sistem tersebut.

Adapun SKP dibutuhkan seorang dokter untuk mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

Untuk mendapat STR dan SIP, dibutuhkan sedikitnya 250 SKP yang bisa didapatkan dari pelatihan atau seminar/workshop dalam ranah pembelajaran; dari praktek pelayanan pasien dalam ranah profesional; maupun penyuluhan atau kegiatan dalam ranah pengabdian.

"SKP akan tercatat secara digital terpusat, pencatatan SKP ini semua mutlak harus dilakukan baik melalui seminar, kegiatan sosial, praktek, dan profesi lainnya yang terintegrasi sehingga transparan proses perpanjangan SIP-nya," kata Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

Dia menyampaikan, sistem tersebut tengah dibuat. Dengan sistem itu, perolehan SKP dari beragam kegiatan bisa dilihat secara transparan oleh pihak yang membutuhkan, termasuk dokter dan tenaga kesehatan yang tengah mengumpulkan SKP.

Jika panitia seminar maupun panitia kegiatan yang beragam tersebut lupa menginput SKP, maka bisa diklaim oleh pihak-pihak terkait.

"Bapak Ibu, ini adalah sistem yang sedang kita buat. Misalnya, Pak Robi SKP-nya dapat, itu langsung masuk ke dalam (akun) login-nya, namanya Pak Robi. Jadi waktu Pak Robi buka namanya Pak Robi, Pak Robi itu sudah tau SKP-nya sudah dapat berapa, dari mana saja," tutur Arianti.

"Misalnya Pak Robi melakukan pelatihan, ternyata panitia lupa memasukkan SKP, maka Pak Robi bisa mengklaim. Jadi otomatis terintegrasi. Kemudian nantinya berdasarkan SKP yang sudah memenuhi syarat ini, maka kita akan menerbitkan SIP," Imbuh dia.

Baca juga: Menkes Akan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut dia menyampaikan, Kemenkes bakal menyederhanakan dan menentukan standardisasi pembobotan SKP. Pasalnya saat ini, tiap kegiatan memiliki bobot SKP yang berbeda-beda. Biaya yang perlu dikeluarkan pun bervariasi dari murah hingga mahal.

Standardisasi bertujuan untuk membantu tenaga medis maupun tenaga kesehatan menjadi kompeten. Ia tak ingin pengumpulan SKP justru membebani tenaga kesehatan sampai harus meninggalkan pekerjaannya.

"Jadi intinya jelas seperti itu. bukan kemudian nanti mereka dibebani karena harus mengumpulkan SKP, kemudian harus meninggalkan pekerjaan, bayar cukup besar. Kalau ini bisa kita fasilitasi bersama, tentu semakin banyak nakes yang bisa memenuhi standar," jelas Arianti.

Baca juga: Lewat RUU Kesehatan, Pemerintah Upayakan Pemenuhan Hak-hak Kesehatan Masyarakat

Kemudian, standardisasi ini akan dibahas lebih lanjut dengan beberapa stakeholder terkait.

"Artinya kita akan duduk bersama. Kemenkes akan bersama-sama dengan stakeholder terkait untuk memutuskan berapa sebenarnya standardisasi pembobotan SKP. Dan juga bagaimana kita bisa membantu nakes untuk kemudahan akses untuk mendapatkan pelatihan dan seminar," sebut Arianti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com